Sampang - Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja menggelar sosialisasi Perundang – undangan tentang cukai dan membetuk tim Satgas pencegahan dan penanganan rokok Ilegal di 2 Kecamatan dalam sehari, Senin (07/11).
Kegiatan sosialisasi bertempat di Aula Pendopo Kecamatan Robatal yang dilanjutkan di Kecamatan Sokonanah, dihadiri oleh Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, Kantor Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Wilayah Madura Mohammad, Tim Satgas Satpol PP, unsur Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Anggota Polres, Anggota TNI, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang dan tak luput juga tokoh masyarakat dan pedagang.
Kepala Satpol PP Sampang melalui Kabid Penegakan Perda Taufikurrahman mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut untuk menimalisir maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sampang sekaligus pembentukan tim Satgas.
Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal, agar masyarakat paham bahwa rokok ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Kami juga rutin melakukan operasi, jadi kami mengajak masyarakat untuk bersama memberantas peredaran rokol ilegal di Kabupaten Sampang, ” kata Taufikurrahman, Selasa (8/11/2022).
Baca juga:
Cerita Rakyat Kecil di Balik Covid 19
|
Menurutnya Satpol PP Sampang, menjadi leading sector dalam penegakan hukum dan sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui atau sadar akan bahaya rokok ilegal. (Nto/Iff)