Belum 24 Jam Sandang Status Tersangka, Polres Sampang Diduga Lepaskan Para Terduga

    Belum 24 Jam Sandang Status Tersangka, Polres Sampang Diduga Lepaskan Para Terduga

    Sampang - Kinerja Polres Sampang sempat mendapatkan apresiasi dari beberapa pihak atas diamankannya 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi di jalan raya kecamatan Banyuates Sampang pada selasa minggu kemaren sekitar pukul 20:30 wib.

    Dimana dari hasil penangkapan 2 truk berisi 17 ton pupuk bersubsidi tersebut, 2 supir dan 1 kernet dijadikan tersangka oleh Kapolres Sampang sesuai hasil reales yang dilakukan pada tanggal 13 April kemaren,  

    Adapun, ke dua truk itu berjenis Mitsubishi warna hitam Nopol A 8775 YX, dikemudikan oleh Muhlis Putra (29) dan kernetnya Hidayat (21), warga Desa Ketapang Laok, sama-sama Kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA, dikemudikan oleh Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang..

    “Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian”, kata Arman.

    Namun penangkapan ketiga tersangka tersebut sesuai hasil reales yang disampaikan Kapolres Sampang, statusnya berubah sebelum 1 X 24 jam, setelah reales di siang hari, malamnya diduga status tersangka tersebut berubah menjadi saksi. 

    Bahkan beredar kabar dikalangan pewarta, dimana kabar tersebut menginformasikan pada rabu (13/04/2022) tengah malam, ke-3 tersangka dilepas dan dipulangkan ke keluarganya atas jaminan. 

    Ketika awak media mencoba menghubungi Kapolres Sampang AKBP Arman via percakapan whatsapp, kamis, (14/04/2022) pukul 17. 22 wib dan bahkan minggu, (17/04/2022) pukul 03.29 wib, hingga berita ini diterbitkan tidak ada respon bahkan mengabaikan konfirmasi awak media yang ingin mengklarifikasi isu tersebut. 

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha ketika dikonfirmasi pada kamis (14/04/2021) terkait proses pengembangan penyidikan selanjutnya menyatakan, akan terus melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak terkait yang membantu, mendanai maupun pemilik barang selundupan sebagai Intelektual Deadernya.

    “Terus melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak terkait yang membantu, mendanai maupun pemilik barang selundupan sebagai Intelektual Deadernya, ” tutur (Huz/Full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    Huzaini

    Huzaini

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Sampang Soroti Rendahnya Voltase...

    Artikel Berikutnya

    Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pupuk Subsidi...

    Berita terkait